Rabu, 14 Maret 2012

materi hukum gadai dan borgSeputar Topik Islami Pages Beranda Poll Total Pageviews Sparkline 831 Blog Archive ▼ 2011 (7) ▼ November (7) Pentingnya Adab dan Akhlaq yang Baik Lewat di Depan Orang yang Sholat Mewaspadai bahaya Da’i – da’i yang Jelek GADAI DAN BORG PINJAM MEMINJAM MENURUT KAIDAH ISLAM Ketentuan Penyembelihan Binatang Menurut Kaidah Is... Seputar Pesantren VIZ Media Announces Activities For Wondercon 2012 Crunchyroll News Also meet Misaki Kido, female leader of #TEAMJUMP, and challenge her manga knowledge or ask for advice about your own manga! Finally, sit in with WEEKLY SHONEN JUMP ALPHA editor Urian Brown as he joins NAMCO BANDAI Games to celebrate NARUTO SHIPPUDEN: ... New This Week in Video Games Attack of the Fanboy Players will compete in a variety of online battle modes with their favorite Naruto characters, including Naruto and Sasuke. Naruto fans have been waiting to see more of Zabuza and Haku since the launch of the original Manga, and now they will have ... Related Articles » Viz Media Sets WonderCon 2012 Schedule, Events The Fandom Post Also meet Misaki Kido, female leader of #TEAMJUMP, and challenge her manga knowledge or ask for advice about your own manga! Finally, sit in with WEEKLY SHONEN JUMP ALPHA editor Urian Brown as he joins NAMCO BANDAI Games to celebrate NARUTO SHIPPUDEN: ... Fairy Tail: Part 4 DVD Talk The series is based upon the successful manga series created by Hiro Mashima. It stands out as one of the most notable recent anime series through a balanced combination of quirky science-fiction, fantasy, and an abundance of humor that keep things ... powered by Baris Video powered by Powered By Blogger You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About " Follow by Email Entri Populer GADAI DAN BORG GADAI DAN BORG A. Pengertian Gadai dan Borg Gadai adalah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain se... PINJAM MEMINJAM MENURUT KAIDAH ISLAM PINJAM MEMINJAM MENURUT KAIDAH ISLAM A. Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut Al Ariyah yang artinya m... Ketentuan Penyembelihan Binatang Menurut Kaidah Islam Ketentuan Penyembelihan Binatang Menurut Kaidah Islam Pengertian Penyembelihan Yang dimaksud dengan penyembelihan adalah perbuatan yang m... Lewat di Depan Orang yang Sholat Lewat di Depan Orang yang Sholat Dari Abi Jahm bin Shimmah Al Anshari radhiyallohu ‘anhu, Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda : ... Seputar Pesantren Seputar Pesantren Handphone: Pesantren dan Dilema Modernitas Nurcholis Madjid, salah satu cendekiawan besar muslim Indo... Pentingnya Adab dan Akhlaq yang Baik Pentingnya Adab dan Akhlaq yang Baik Sesungguhnya perilaku yang baik merupakan salah satu akhlaq agung yang dimiliki para Nabi. Akhlaq ini ... Mewaspadai bahaya Da’i – da’i yang Jelek Mewaspadai bahaya Da’i – da’i yang Jelek Wahai Wanita Muslimah, Waspadailah da’i-da’i jelek dan penyeru kemajuan ‘emansipasi wanita’, yan... Daily Calendar Social Networker Archives ▼ 2011 (7) ▼ November (7) Pentingnya Adab dan Akhlaq yang Baik Lewat di Depan Orang yang Sholat Mewaspadai bahaya Da’i – da’i yang Jelek GADAI DAN BORG PINJAM MEMINJAM MENURUT KAIDAH ISLAM Ketentuan Penyembelihan Binatang Menurut Kaidah Is... Seputar Pesantren Fish Cari Blog Ini About Me Foto Saya Riodeysuke Bilang GANTENG ya Gimana Ya?????? Dibilank KEREN ya Gimana Ya??????? Kalau MANIS Gimana Ya???????????? Kalau jugha Dibilank SMART Gimana Lagi Ya????????? Q bingung................ Terserah Apa Kata kalian aja Dech........................ whahahahahahahahahahahahahahahahaha Lihat profil lengkapku Followers Popular Posts GADAI DAN BORG GADAI DAN BORG A. Pengertian Gadai dan Borg Gadai adalah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain se... PINJAM MEMINJAM MENURUT KAIDAH ISLAM PINJAM MEMINJAM MENURUT KAIDAH ISLAM A. Pengertian Pinjam Meminjam Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut Al Ariyah yang artinya m... Ketentuan Penyembelihan Binatang Menurut Kaidah Islam Ketentuan Penyembelihan Binatang Menurut Kaidah Islam Pengertian Penyembelihan Yang dimaksud dengan penyembelihan adalah perbuatan yang m... Lewat di Depan Orang yang Sholat Lewat di Depan Orang yang Sholat Dari Abi Jahm bin Shimmah Al Anshari radhiyallohu ‘anhu, Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda : ... Seputar Pesantren Seputar Pesantren Handphone: Pesantren dan Dilema Modernitas Nurcholis Madjid, salah satu cendekiawan besar muslim Indo... Pentingnya Adab dan Akhlaq yang Baik Pentingnya Adab dan Akhlaq yang Baik Sesungguhnya perilaku yang baik merupakan salah satu akhlaq agung yang dimiliki para Nabi. Akhlaq ini ... Mewaspadai bahaya Da’i – da’i yang Jelek Mewaspadai bahaya Da’i – da’i yang Jelek Wahai Wanita Muslimah, Waspadailah da’i-da’i jelek dan penyeru kemajuan ‘emansipasi wanita’, yan... GADAI DAN BORG GADAI DAN BORG A. Pengertian Gadai dan Borg Gadai adalah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang piutang. Sedangkan borg adalah benda yang dijadikan penguat dalam hutang piutang itu. Borg dalam bahasa fiqih disebut Ar Rahn yang berarti tetap dan lestari, Pemilik barang yang berhutang disebut Rahin (yang menggadaikan), sedangkan yang mengambil barang tersebut serta mengikatnya dibawah kekuasaannya disebut Murtahin. Sebutan barang yang digadaikan adalah Rahn (gadaian). Benda sebagai Borg ini akan diambil oleh orang yang berhutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran yang ditentukan telah tiba dan hutangnya belum dibayar, maka Borg itu dapat dijadikan sebagai pengganti pembayaran hutang atau borg itu dijual untuk pembayaran hutang dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berhitang. Allah Berfirman pada Surat (Al Baqoroh : 282) yang artinya: Dan jika kamu dalam bepergian, sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang memberi hutang). (Al Baqoroh : 282) Allah Berfirman pada Surat (Al Mudatsir : 38) yang artinya: Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (QS. Al Mudatsir :38) B. Hukum Gadai dan Borg Hukum Gadai dan Borg adalah sunnah bagi yang memberikan hutang( menerima borg) dan mubah bagi yang berhutang menyerahkan borg. Allah Berfirman pada Surat (Al Baqoroh : 283) yang artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya (QS. Al Baqoroh :283) C. Rukun Gadai 1. Orang yang menggadaikan atau yang menyerahkan jaminan 2. Orang yang memberi hutang atau yang menerima jaminan, Kedua orang tersebut disyaratkan orang yang berhak membelanjakan hartanya 3. Barang yang digadaikan jaminan disyaratkan tidak rusak sebelum sampai kepada pembayaran hutang 4. Hutang atau sesuatu yang menjadikan adannya gadai 5. Aqad (Ijab Qabul) D. Syarat Sahnya Akad Gadai Syarat sahnya akad gadai itu adalah: 1. Berakal 2. Baligh 3. Bahwa barang yang dijadikan borg (jaminan) itu ada pada saat akad sekalipun tidak satu jenis 4. Bahwa barang tersebut dipegang oleh orang yang menerima gadaian (murtahin) atau wakilnya Perbedaan borg dan gadai terletak pada pemanfaatan barang. Pemanfaatan borg tetap berada pada pemilik barang, sedangkan gadai pemanfaatannya pindah kepada penerima gadai. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat ada yang menggunakan jasa perkreditan. E. Macam- Macam Perkreditan a. KCK (Kredit Candak Kulak) Ialah jenis perkreditan yang lebih diutamakan untuk kebutuhan modal para petani dalam mengelola tanah pertaniannya. b. KPR – BTN (Kredit Pemilikan Rumah – Bank Tabungan Negara ) Yaitu jenis kredit yang dikhususkan untuk pemilikan rumah sebagai tempat tinggal dengan masa angsuran cukup panjang. (kurang lebih 20 tahun) c. KIK (Kredit Investasi Kecil) Yaitu jenis kredit yang diberikan untuk membiyayai modal kerja kelompok kecil d. KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) Yaitu jenis perkreditan yang melayani pembiayaan modal kerja bagi usaha kelompok menengah keatas F. Manfaat Perkreditan a. Mudah memilih barang walaupun tidak mempunyai uang tunai yang cukup pada saat itu b. Dapat meringankan pembayaran, karena dilakukan dengan cara mengangsur c. Memupuk sikap saling percaya antara penjual dan pembeli d. Membiasakan untuk merencanakan pengeluaran uang secara rutin Disamping beberapa manfaat diatas, perkreditan juga mempunyai beberapa manfaat lain yaitu: a. Harga barang menjadi lebih tinggi b. Terasa ada beban tanggungan hutang dalam waktu tertentu c. Menyebabkan munculnya sikap konsumtif d. Bila catatan lemah, tidak teliti, atau bahkan tidak dicatat dapat mengakibatkan perselisihan tentang pembayaran Dari segi tujuannya, kredit perbankan yang diberikan kepada masyarakat terdiri atas tiga macam yaitu: a. Kredit Konsumsif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelancar jalannya proses konsumsif (yang bersifat pemanfaatan, pemakaian atau dimakan). Yang termasuk dalam bentuk kredit ini seperti kredit pemilikan rumah. b. Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelancar jalannya proses produksi, contoh : kredit untuk memperbesar usaha pembuatan batu bata, penerbitan buku dan lain sebagainya. c. Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang yang akan dijual lagi. Diposkan oleh Riodeysuke di 04:58 Selasa, 15 November 2011 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook 0 komentar: Poskan Komentar Posting Lebih Baru Posting Lama Langgan: Poskan Komentar (Atom) @ 2011 Seputar Topik Islami; Many thanks to: Blogger Templates / Web Design Company / Website Design / Amrit Ray

Tidak ada komentar:

Posting Komentar